BI Resmi Meluncurkan Uang Rupiah Khusus Pecahan Rp75 Ribu
Pasardana.id - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75, Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang rupiah khusus pecahan Rp75 ribu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membuka sambutan secara virtual pengeluaran uang peringatan Kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia melalui live streaming di kanal Youtube Bank Indonesia, Senin, (17/8/2020).
Kemudian diikuti oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, yang selanjutnya dilakukan peresmian pengeluaran uang peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI.
Selanjutnya dilakukan penyerahan uang peringatan Kemerdekaan 75 tahun RI sebagai token of appreciation (ToA) secara simbolis kepada keluarga Proklamator secara virtual.
Sri Mulyani menyampaikan perencanaan serta penentuan jumlah rupiah untuk pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia ini, telah melalui koordinasi yang baik antara berbagai pihak seperti BI, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, dan para ahli waris pahlawan.
"Pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia juga telah melalui berbagai perencanaan matang yang dilakukan sejak tahun 2018," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia ini bukanlah merupakan pencetakan uang baru yang ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat.
Selain itu, bukan juga sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi.
Peluncuran uang rupiah khusus ini dilakukan dalam rangka untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
"Peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 kali ini dirayakan bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia," lanjutnya.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan uang kertas Rp75.000 ini merupakan persembahan kebahagiaan Indonesia untuk masyarakat, sehingga semua orang dapat memperoleh uang ini melalui mekanisme penukaran yang telah ditentukan.
“Kami telah mendistribuskikan ke seluruh kantor BI, masyarakat dapat segera melakukan penukara dan dilakukan pemesanan dulu secara online melalui aplikasi pintar yg sudah kami siapkan per hari ini dan sejalan dengan protokol Covid-19,” ungkap Perry.
Mengutip laman resmi Bank Indonesia, disebutkan bahwa uang rupiah khusus adalah uang dikeluarkan secara khusus oleh BI dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.
Uang khusus ini memiliki nilai nominal berbeda dari nilai jualnya. Uang rupiah khusus terdiri dari koin dan atau kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang (uang bersambung).
Uang rupiah khusus merupakan alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar. Uang ini juga merupakan sarana perkembangan numismatika (koleksi uang di Indonesia).
Adapun total uang rupiah khusus berbentuk logam telah diterbitkan bank sentral sebanyak 27 pecahan dalam delapan seri.
Sementara uang rupiah khusus berbentuk lembaran kertas hanya diedarkan dalam satu seri, yakni uncut note. Namun uang kertas seri ini telah diedarkan Bank Indonesia beberapa kali.

