BKSL Balik Somasi Bintoro Cs
Pasardana.id - PT Sentul City Tbk (BKSL) melayangkan somasi kepada Andi Ang Bintoro Cs untuk melakukan serah terima atas kavling siap bangun dan akan mengambil semua langkah dan tindakan hukum yang diperlukan, untuk melindungi kepentingan para stakeholders, termasuk para konsumen, pemegang saham publik.
Sekretaris Perusahaan BKSL, Alfian Mujani mengatakan, langkah itu tidak terbatas akan menuntut secara hukum, baik pidana maupun perdata terhadap pembeli atas tindakan tanpa dasar dan tanpa itikad baik yang telah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dan reputasi Pengembang.
Alfian menegaskan, perseroan hanya menjalin Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas kavling matang di kawasan Sentul City (PPJB), yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban Pembeli untuk mendirikan bangunan sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam PPJB.
“Bukan kewajiban Pengembang untuk mendirikan bangunan dan menyerahterimakan bangunan kepada Pembeli,” katanya dalam siaran pers, Selasa (11/8/2020)
Ia menambahkan, perseroan telah mengirimkan dua buah surat undangan kepada Pembeli untuk serah terima kavling masing-masing pada tanggal 24 Maret 2014 dan tanggal 20 Agustus 2014.
“Namun demikian, Pembeli tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tersebut tidak dapat dilaksanakan,” jelas Alfian.
Lebih lanjut Alfian menyanyangkan, pembeli yang pada tanggal 7 Agustus 2020 lalu telah mengajukan Permohonan Pailit terhadap perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah register perkara No.35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan alasan Pengembang tidak menyerahkan kavling kepada Pembeli meskipun Pembeli telah melunasi harga pembelian atas kavling tersebut kepada Pengembang.
“Anehnya, berdasarkan alasan tersebut, Pembeli selanjutnya mendalilkan bahwa Pengembang mempunyai utang kepada Pembeli sebesar uang yang telah dibayarkan oleh Pembeli kepada Pengembang, ditambah dengan bunga yang ditetapkan secara sepihak oleh Pembeli,” jelas dia.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pembeli tidak dapat secara sepihak mendalilkan bahwa Pengembang memiliki utang kepada Pembeli.
Hal ini disebabkan oleh karena di samping tanpa dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, apabila Pembeli ingin membatalkan PPJB tersebut secara sepihak, maka PPJB tersebut harus dibatalkan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu (catatan : dalam PPJB, para pihak tidak mengenyampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata yang mewajibkan pembatalan perjanjian harus melalui Pengadilan Negeri).
Selanjutnya, Pengadilan Negeri yang akan memutuskan apakah PPJB tersebut berdasar hukum untuk dibatalkan dan apa akibat hukum dari pembatalan tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Alfian, jelas bahwa sama sekali tidak ada utang Pengembang kepada Pembeli yang dapat dijadikan dasar oleh Pembeli dalam mengajukan Permohonan Pailit terhadap Pengembang.

