Dituntut Pailit, BEI Bekukan BKSL
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend) perdagangan efek PT Sentul City Tbk (BKSL) sejak sesi I hari ini, Senin (10/8/2020) di seluruh pasar.
Kebijakan itu diambil setelah mengetahui emiten properti itu dituntut pailit di Pengadilan Jakarta Pusat pada tanggal 7 Agustus 2020.
Berdasarkan keterangan BEI, disebutkan bahwa status suspend ini akan berlaku hingga pengumuman berikutnya.
“Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan,” sebut keterangan BEI.
Sementara itu, berdasarkan laporan keuangan periode 31 Desember 2019, tercatat kewajiban jangka pendek perseroan sebesar Rp3,3 triliun, sedangkan kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi minus Rp502 miliar.

