Ganti Rugi Pemodal Akan Ditingkatkan Dari Rp100 Juta
Pasardana.id - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3IEI) akan melanjutkan rencana peningkatan Besaran Nilai Ganti Rugi Pemodal yang saat ini nilainya mencapai Rp100 juta per pemodal atau investor dan Rp 50 miliar per Kustodian.
Direktur P3IEI, Widodo menyatakan, rencana tersebut dijalankan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal, khususnya investor, akan batasan maksimal ganti rugi yang lebih besar dari Rp100 juta.
Hal ini juga seiring dengan semakin tumbuh dan berkembangnya Pasar Modal Indonesia.
“Diharapkan pada tahun 2020 ini, rencana peningkatan Besaran Nilai Ganti Rugi Pemodal tersebut telah terealisasikan dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tulis Widodo dalam siaran pers, Jumat (3/7/2020).
Sementara itu, pada tahun 2019 lalu, nilai DPP telah mencapai Rp189,08 miliar guna melindungi total nilai aset sebesar Rp4.324 triliun dari sejumlah 1.350.026 pemodal (investor).
Sedangkan untuk kinerja P3IEI sebagai Lembaga Penyelenggara Perlindungan Pemodal (PDPP), untuk pertama kalinya mencetak laba sebelum pajak tertinggi sejak pendirian yaitu sebesar Rp2,021 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp1,636 miliar atau 425% dari laba sebelum pajak pada tahun 2018, yang tercatat sebesar Rp384 juta.
“Kenaikan laba sebelum pajak tersebut disebabkan oleh peningkatan jumlah pendapatan usaha sebesar Rp1,993 miliar atau 15%,” papar dia.

