Tanggapi Isu Penggabungan OJK dan BI, Begini Penjelasan Istana

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn TNI, Moeldoko menepis kemungkinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut dibubarkan seiring dengan adanya rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin melakukan efisiensi dengan membubarkan 18 lembaga. 

Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan menjadi salah satu dari 18 lembaga yang akan dibubarkan oleh pemerintah. Sebab, OJK sebagai lembaga dilandasi dengan undang-undang (UU).

Ia bilang, 18 lembaga yang akan dibubarkan adalah lembaga yang dilandasi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Menurutnya, lembaga yang berada berlandaskan UU bukanlah wewenang pemerintah, sedangkan lembaga yang dibentuk dengan landasan PP dan Perpres menjadi tanggung jawab pemerintah.

"OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan," kata Moeldoko, Selasa (14/7/2020).

Moeldoko tak memungkiri bahwa rencana pembubaran 18 lembaga memang kerap kali dikaitkan dengan isu kembalinya fungsi dan kewenangan pengawasan perbankan di OJK, kembali ke pangkuan Bank Indonesia (BI). Namun, ia memastikan OJK tak masuk dalam daftar 18 lembaga yang sedang dievaluasi.

Moeldoko menjelaskan, pemerintah sedang mengevaluasi 18 lembaga untuk dibubarkan. Hal ini agar anggaran pemerintahan lebih efisien ke depannya.

"Terhadap lembaga di bawah perpres dan pp saat ini sedang ditelaah, perlu tidak organisasi atau yang dikatakan 18 lembaga kemarin itu dihapus atau dievaluasi lagi agar betul-betul efisien," ujar Moeldoko.

Dirinya pun membocorkan beberapa lembaga yang berpotensi dibubarkan, antara lain Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Moeldoko menyatakan tupoksi Komisi Nasional Lanjut Usia tak berbeda jauh dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Kemudian, BRG akan dipertimbangkan jika memiliki tupoksi yang serupa dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Diketahui, beberapa waktu terakhir muncul isu yang menyebut wewenang perbankan akan dikembalikan lagi ke BI. Saat ini, pengawasan perbankan berada di bawah kendali OJK.

Untuk informasi, pada 31 Desember 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengawasi kinerja seluruh bank yang ada di Indonesia, mengambil alih tugas perbankan yang selama ini dilakukan Bank Indonesia.

Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun pengaturan dan pengawasan bank dilakukan OJK.

Masih menurut sumber, nantinya BI akan kembali mengawasi bank namun keberadaan OJK tetap akan ada. Yakni, OJK masih akan menjadi wasit atau regulator pasar modal dan industri keuangan non bank.

Bahkan nantinya, OJK akan mendapatkan kewenangan baru dengan mengatur Fintech yang bergerak di peer to peer lending secara keseluruhan.