Dirut PLN Sebut Pemerintah Bakal Bayar Utang Kompensasi Rp45 Triliun Bulan Depan
Pasardana.id - Pemerintah akan membayarkan utang kompensasi subsidi listrik sebesar Rp45 triliun kepada PT PLN (Persero) pada Juli 2020.
Pasalnya, pemerintah tidak melakukan penyesuaian terhadap tarif listrik sejak 2017.
Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero), Zulkifli Zaini, saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu dia sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Komisi XI DPR RI.
"Jadi untuk kompensasi 2018 dan 2019 komitmen pemeritah sudah ada. Di mana sampai saat ini sedang proses PP DIPA. Informasi dari kami, akan dibayar bulan Juli 2020," ujar dia, Kamis (25/6/2020).
Zulkifli mengatakan, untuk pembayaran kompensasi utang sebesar Rp45,42 triliun tersebut nantinya akan dilakukan pada Juli 2020.
Adapun besaran tersebut merupakan kompensasi subsidi pada 2018 sebesar yang sebesar Rp23,17 triliun, dan kompensasi subsidi di 2019 sebesar Rp22,25 triliun.
Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini mengatakan, pihaknya optimis operasional PLN bisa bertahan hingga akhir tahun meski kondisi keuangan pada kuartal pertama tidak menggembirakan.
Hal itu terjadi apabila pemerintah membayarkan kompensasi utang sebesar Rp45,42 triliun.
"Jadi dengan masuknya dana itu, kami akan pastikan operasional tetap aman sampai berakhirnya 2020," ujar dia, di Gedung DPR RI.
Zulkifli pun berharap, pemerintah segera menepati janji pembayaran tersebut. Menurutnya, pencairan piutang akan membantu likuiditas keuangan perseroan sehingga operasional PLN dapat berjalan optimal.
"Jadi secara umum keuangan PLN akan sangat terbantu, Insya Allah dengan dana tersebut. Insya Allah (PLN tidak akan bangkrut) kalau kompensasi dibayar," jelas dia.

