Anak Usaha TOWR Selesaikan Pengalihan 221 Menara EXCL
Pasardana.id - PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang merupakan anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), melakukan penyelesaian lanjutan transaksi jual beli dan pengalihan atas menara telekomunikasi milik PT XL Axiata Tbk (EXCL) sebanyak 221 menara telekomunikasi pada 28 Mei 2020.
"Protelindo telah menyelesaikan penerimaan pengalihan lebih lanjut atas 221 menara telekomunikasi tambahan milik XL Axiata," tulis Irfan Ghazali, sekretaris perusahaan TOWR, seperti dilansir dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/6).
Diuraikan Penyelesaian lanjutan atas transaksi jual beli dan pengalihan atas menara telekomunikasi milik PT XL Axiata, Tbk (XL Axiata) kepada PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) suatu perusahaan yang 99,9997% sahamnya dimiliki secara langsung oleh TOWR, bahwa Penyelesaian Lanjutan Transaksi Jual Beli tersebut dilakukan melalui penandatanganan:
1. Perjanjian Sewa Menyewa Menara tanggal 28 Mei 2020, antara Protelindo sebagai penyewa dengan XL Axiata sebagai pemberi sewa;
2. Perjanjian Pembayaran Yang Ditunda tanggal 28 Mei 2020, antara Protelindo sebagai pembeli dengan XL Axiata sebagai penjual dan;
3. Akta Pengalihan dan Pengambilalihan No. 151 tanggal 28 Mei 2020 dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn, antara Protelindo, sebagai penerima pengalihan dengan XL Axiata sebagai pengalih.
Dijelaskan, Protelindo telah menyelesaikan penerimaan pengalihan lebih lanjut atas 221 menara telekomunikasi tambahan milik XL Axiata.
Transaksi tersebut merupakan bagian atas transaksi pembelian 1.723 menara telekomunikasi dari XL Axiata kepada Protelindo, sebagaimana telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi tanggal 2 April 2020, dimana Protelindo telah menerima penyerahan titel atas sebanyak 1.399 menara dari XL Axiata.
Dengan tunduk kepada syarat dan ketentuan yang telah disepakati, Protelindo akan melanjutkan penerimaan pengalihan sisa menara telekomunikasi milik XL Axiata yang masih merupakan bagian dari pelaksanaan Pembelian Menara XL selambat-lambatnya sampai tanggal 30 Juni 2020.
Adapun jumlah lebih lanjut atas menara yang akan dialihkan akan diumumkan kemudian.
Lebih lanjut dijelaskan, transaksi ini termasuk transaksi material, namun termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 3 huruf a butir 5) Peraturan IX.E.2.
Untuk itu, Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam POJK 31.

