Tiga Bulan Sudah, Pelaksanaan Buy Back Saham Hanya 8,8%
Pasardana.id - Pelaksanaan rencana pembelian kembali saham beredar atau buy back tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tergolong minim.
Pasalnya, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) per tanggal 15 Juni 2020, nilai pelaksanaannya (realisasinya - Red) hanya 8,8% dari total nilai rencana semula, yakni sebesar Rp19,6 triliun.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 tahun 2013, waktu pelaksanaan buy back saham hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah keterbukaan informasi.
“Berdasarkan hal tersebut, terdapat 4 perusahaan tercatat yang telah selesai periode buy back-nya dan terdapat 1 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait rencana buy back dalam Kondisi Lain untuk memperpanjang periode buy back,” papar Nyoman kepada awak media, Selasa (16/6/2020).
Padahal, jelas dia, sampai dengan tanggal 15 Juni 2020, terdapat 67 perusahaan tercatat yang melaporkan akan melakukan buy back dengan total nilai sebesar Rp19,6 triliun.
“Sejauh ini, sebesar 8,8% dari nilai rencana buy back Kondisi Lain telah dieksekusi oleh perusahaan tercatat. Sehingga masih tersisa dana yang siap untuk digunakan pada periode buy back Kondisi Lain ini sebesar 91,2%,” tulis dia.

