New Normal, Menko Perekonomian Sebut Tak Ada Pelonggaran PSBB Dalam Waktu Dekat

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, bahwa dalam waktu dekat ini belum akan ada pelonggaran dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami masih melihat sektor dan daerah dan tentu belum ada jadwal yang ditetapkan. Dalam dua minggu ini tadi ditegaskan belum ada pelonggaran PSBB," kata Airlangga, usai rapat terbatas mengenai Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (18/5/2020).

Airlangga juga membantah kabar yang beredar mengenai jadwal pemulihan operasional untuk pusat-pusat kegiatan ekonomi pada awal Juni 2020.

Menurut dia, pemerintah masih mengkaji lebih detail mengenai sektor usaha dan daerah yang akan diberikan pelonggaran.

"Seluruhnya itu, nanti akan menunggu kajian yang akan dilakukan dalam dua pekan ini," ujarnya.

Kajian new normal sendiri, dikatakan Airlangga, akan dibahas secara lebih detail dan lebih lengkap dari sisi etimologi dan kesiapan berbagai daerah.

Hal itu sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk dibuat strategi khusus dan kriteria dalam realisasi new normal.

Kesiapan-kesiapan itu mencakup kapasitas kesehatan tiap daerah, kesiapan sektor publik, tingkat kedisiplinan masyarakat, maupun respons publik terkait cara bekerja dan bersosialisasi di normal yang baru.

Kesiapan normal baru lainnya adalah membuat level tiap daerah. Ada 5 level yang disiapkan, yakni level I krisis (daerah belum siap), level II parah, level III susbstansial, level IV moderat, dan level V rendah.

"Nanti setelah teknis daerah dari segi kesehatan dan kesiapan (siap), baru nanti kami akan sampaikan tahapan-tahapan waktu yang tepat sesuai dengan protokol Covid-19. Yang ditegaskan, ini memerlukan kedisiplinan," ungkap dia.

Lebih lanjut Airlangga juga menekankan belum ada peraturan yang memberikan relaksasi kepada para karyawan untuk bekerja di kantor, berdasarkan usia karyawan tersebut.

"Terkait pekerja, belum ada regulasi atau usulan terkait dengan kriteria umur," ujarnya.