Resmi Pailit, BEI Pun Depak APOL
Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus paksa pencatatan efek PT Arpeni Pratama Ocean Lines Tbk (APOL) dari papan perdagangan bursa sejak tanggal 6 April 2020.
Hal itu dilakukan setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara kepailitan emiten pelayaran itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 4 Februari 2020.
Kepala Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida menyatakan, penghapusan pencatatan atau force delisting itu berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
“Perseroan memenuhi ketentuan III.3.1.1, maka Bursa memutuskan penghapusan pencatatan Efek (Saham, Waran dan Obligasi) PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. dari Bursa Efek Indonesia efektif sejak tanggal 6 April 2020,” tulis Vera dalam keterangan resmi, Jumat (03/4).
Untuk diketahui, komposisi kepemilikan saham APOL lebih domininasi oleh kreditur sebesar 37% dan PT Mandira Sanni Pratama sebesar 38,05%, PT Ayrus Prima sebesar 7,5% dan masyarakat 17,28%.

