Kemenperin Izinkan 14.500 Perusahaan di Jawa Tetap Beroperasi Selama PSBB

Foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan izin operasi kepada 14.533 perusahaan di saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Perusahaan yang mendapatkan IOMKI tersebut memperkerjakan 4.330.215 orang yang tersebar di lima  provinsi yang menerapkan PSBB di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

"Sampai tanggal 26 April 2020, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak 14.533," kata Sekjen Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4/2020). 

Menurutnya hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

"Pada lampiran bagian D, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, halaman 24 mensyaratkan adanya izin dari Kementerian Perindustrian bagi sektor industri yang membutuhkan proses berkelanjutan," jelasnya.

Untuk itu pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya menerbitkan Surat Menteri Perindustrian kepada Gubernur Bupati dan Walikota seluruh Indonesia bernomor S/336/M-IND/IV/2020 menindaklanjuti Surat Menteri Perindustrian sebelumnya Nomor 7 tahun 2020.

Kemenperin juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Izin tersebut untuk beragam jenis sektor industri seperti agro, kimia farmasi dan tekstil, logam, mesin, dan alat transportasi dan alat elektronika, industri kecil menengah dan aneka, kawasan industri dan jasa industri. Sigit mengatakan kementeriannya melakukan evaluasi selama pemberian IOMKI.

"Kami juga telah melakukan evaluasi pelaksanaan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri selama PSBB dengan beberapa provinsi, kota dan kabupaten yang telah melaksanakan PSBB," kata Sigit.

Kemenperin mempersyaratkan izin memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan dengan meminimalisasi penularan pandemi virus corona.

Pemberian izin tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 untuk menjamin operasional industri. Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap izin operasi karena khawatir dampak pembatasan akan menambah deret pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1,94 juta pekerja dari 114.340 perusahaan yang di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi corona.