Pemerintah Larang Mudik, Kapal Laut Stop Pelayanan Penumpang Hingga 8 Juni

Foto : istimewa

Pasardana.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat mudik Lebaran. Keputusan diumumkan pada Selasa (21/4/2020) itu, dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona COVID-19.  

Untuk menjalankan keputusan Jokowi melarang mudik itu, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menghentikan semua transportasi kapal laut.

Penghentian jalur perhubungan laut itu mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020).

"Sudah disiapkan larangan kapal penumpang mudik rencana akan mulai malam nanti pukul 00.00 24 April sampai 8 Juni 2020," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Agus H Purnomo dalam konferensi pers, Kamis, (23/4/2020).
 
Agus mengatakan, terdapat pengecualian operasional bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), para pekerja migran, serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Izin operasional bagi pengecualian tersebut tentunya harus memenuhi beberapa syarat.

Selain itu, kapal penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal pesiar dan kapal niaga milik perusahaan domestik maupun asing juga masih diizinkan beroperasi.
 
"Kemudian tentu kapal logistik juga untuk tenaga medis misalnya TNI, Polri, ASN dan lain-lain diberikan diskresi," ujar Agus.
 
Untuk kapal TNI di daerah terpencil untuk angkutan mudik masih tetap beroperasi, seperti biasanya.

Misalnya orang yang tinggal di pulau ingin belanja ke kota atau nelayan mau melaut masih tetap bisa beroperasi.
 
"Kita mulai preventifnya supaya kita bisa melaksanakan pelarangan mudik ini bisa dilaksanakan," jelas Agus.