Langgar Larangan Mudik Bisa Kena Denda 100 Juta
Pasardana.id - Kementerian Perhubungan telah mempersiapkan sanksi bagi masyarakat yang masih nekat mudik meski dilarang.
Sanksi tersebut tercantum dalam, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
"Kalau sanksi yang kita katakan ada batas untuk yang pertama 24 April sampai 7 Mei persuasif contohnya darat belum ada sanksi ketentuan berlaku disuruh pulang saja nggak boleh mudik," ujar Staf Ahli Hukum Kemenhub, Umar Aris Lewat Video Conference, di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Umar Aris melanjutkan, sanksi tersebut nantinya juga bisa berupa hukuman tilang.
Namun, ia memastikan sanksi ini akan diberikan secara bertahap, yakni mulai 7 Mei hingga masa berakhirnya aturan pelarangan mudik berlaku.
Setelah 7 Mei hingga masa larangan mudik selesai diterapkan akan diberikan sanksi tegas bagi warga yang membandel. Salah satunya denda hingga ratusan juta rupiah.
"Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa tererat adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya udah diformulasikan. Bisa ada plus di tilang," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut akhirnya pemerintah sepakat melarang masyarakat mudik. Pelarangan mudik akan mulai berlaku pada 24 April 2020.
Luhut menegaskan, jika masyarakat yang masih nekat untuk mudik makan akan diberikan sanksi.
"Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut.
Kementerian Perhubungan sebelumnya merumuskan aturan larangan mudik untuk Lebaran 2020 guna mencegah adanya penyebaran virus corona.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diundangkan pada 23 April 2020.
Dalam beleid itu, Kementerian Perhubungan menetapkan adanya pelarangan operasional kendaraan untuk angkutan penumpang ke luar kota. Larangan berlaku untuk semua sektor transportasi, baik laut, udara, maupun darat. Larangan juga berlaku untuk angkutan pribadi.
Rencananya, aturan ini akan berakhir pada 31 Mei 2020 untuk sektor transportasi darat.
Selanjutnya untuk angkutan udara bakal berakhir pada 1 Juni 2020, angkutan kapal laut hingga 8 Juni 2020, dan kereta api sampai 15 Juni 2020.

