Demi Potongan Pajak 3%, BMTR Kurangi Kepemilikan Pada MNCN
Pasardana.id - PT Global Mediacom Tbk (BMTR) akan mengurangi kepemilikannya pada PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) hingga 60%.
Dengan saham beredar di publik lebih dari 40%, maka MNCN berhak mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3%.
Sekretaris Perusahaan BMTR, Hery Nugroho menyampaikan, perseroan akan menurunkan kepemilikan pada MNCN di bawah 60%, agar anak usaha tersebut memperoleh tambahan potongan Pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3%.
“Dari 22% menjadi 19% tahun 2020-2021 dan dari sebanyak 20% menjadi 17% pada tahun 2022,” tulis Hery dalam keterbukaan informasi pada laman Bursa Efek Indonesia, Kamis (23/4/2020).
Rencana itu telah dilakukan dengan melepas sebanyak 34.384.500 lembar saham MNCN seharga Rp1.030 per lembar saham pada tanggal 13 April 2020.
Dengan transaksi tersebut, kepemilikan BMTR menjadi sebanyak 63,37% dari 63,65% dari total saham MNCN.

