Wabah Virus Corona Tak Mengubah Rencana Pemerintah Pindahkan Ibu Kota Negara
Ronal - Kamis, 05 Maret 2020 08:18
Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyatakan, rencana pemindahan ibu kota negara akan tetap berjalan meski ada wabah virus Corona (Covid-19).
"Terus berjalan, tetap sesuai jadwal," kata Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas, Himawan Hariyoga Djojokusumo setelah rapat koordinasi RKP 2021 di Jakarta, Rabu, (4/3/2020).
Ia optimistis, rencana pemindahan itu sesuai jadwal karena sudah disusun matang. Saat ini, lanjut Himawan, prosesnya sudah dalam tahap penyelesaian regulasi yakni Keputusan Presiden (Kepres) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota yang baru akan disampaikan ke DPR setelah reses.
Reses DPR direncanakan mulai pada Jumat, 28 Februari 2020 hingga dua pekan setelahnya.
Apabila payung hukum sudah rampung, maka ditargetkan ground breaking pembangunan ibu kota negara yang baru bisa dilakukan akhir tahun ini.
Pemeritah menargetkan tahun 2024 nanti, ibu kota negara Indonesia sudah pindah ke ibu kota baru yang terletak di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Diperkirakan biaya pembangunan ibu kota baru itu mencapai Rp 466 triliun, yakni 19 persen diantaranya berasal dari APBN dan sisanya akan berasal dari KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha) serta investasi langsung swasta dan BUMN.
Adapun kontur lokasi ibu kota baru berbukit-bukit, karena merupakan bekas hutan tanaman industri seluas 256 ribu hektare ditambah dengan kawasan cadangan sehingga totalnya mencapai 410 ribu hektar dengan kawasan inti seluas 56 ribu hektare.
Nantinya, ibu kota baru akan terbagi menjadi sejumlah klaster yaitu klaster pemerintahan seluas 5.600 hektare, klaster kesehatan, klaster pendidikan serta klaster riset dan teknologi.
Artikel Lainnya
-
Demi MSCI, OJK Bongkar Kepemilikan Saham RI: Free Float Minimum 15% dan Exit Policy Disiapkan!
Kamis, 29 Januari 2026 17:42
OJK juga berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI...
-
Menkeu Purbaya Sebut APBN Bisa Dipakai Buat Iuran 1 Miliar US$ Dewan Perdamaian Gaza
Kamis, 29 Januari 2026 01:16
Pemerintah Indonesia resmi bergabung menjadi Dewan...
-
Alasan Menkeu Purbaya Tunda Pajak E-Commerce di 2026
Rabu, 28 Januari 2026 11:00
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan...
-
OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penyelenggara Pindar PT Crowde Membangun Bangsa
Rabu, 28 Januari 2026 09:57
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima...
Daftarkan email Anda untuk mendapatkan update berita terbaru seputar investasi dari Pasardana.

