Anak Usaha TOWR Tandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Senilai Rp500 Miliar
Pasardana.id - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melalui surat Nomor: 009/CS-OJK/SMN/III/20 menyampaikan informasi penandatanganan perjanjian fasilitas kredit No.:232/CFA/MZH tertanggal 2 Maret 2020 antara PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang 99,9997% sahamnya dimiliki perseroan, dengan PT Bank Mizuho Indonesia (Bank Mizuho).
“Kami merujuk kepada (i) peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik (POJK 31) dan (ii) peraturan Bursa Efek Jakarta No I-E, lampiran keputusan direksi PT Bursa Efek Jakarta No,:Kep-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004, tentang kewajiban menyampaikan informasi (Peraturan I-E),” tulis surat yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan TOWR, Irfan Ghazali, dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (4/3).
Dijelaskan, perseroan menyampaikan laporan informasi pada tanggal 2 Maret 2020 mengenai penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman berjangka antara Protelindo dengan Bank Mizuho (Perjanjian Fasilitas) sejumlah Rp500 miliar dengan tujuan untuk pembiayaan Protelindo secara umum, namun tidak terbatas kepada pembiayaan belanja modal (capital expenditure) dan pembiayaan kembali (refinancing).
Adapun jangka waktu perjanjian tersebut adalah 5 tahun sejak tanggal penandatanganan dan perjanjian fasilitas tersebut diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Lebih lanjut, terkait penandatanganan perjanjuan tersebut, perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan atas penandatanganan Perjanjian Fasilitas oleh Protelindo.
Perseroan juga menyampaikan bahwa Perjanjian Fasilitas yang ditandatangani Protelindo bukan termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a butir 2) peraturan Bapepam dan LK No.IX.E.2, lampiran keputusan ketua Bapepam LK No.Kep614/BL/2011 tanggal 28 November 2011, tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama dikarenakan nilai transaksi tersebut kurang dari 20% ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan perseroan tertanggal 31 Desember 2018. (audit) dan pinjaman tersebut diberikan secara langsung oleh pihak perbankan, sehingga perseroan hanya wajib melakukan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam POJK 31.

