OJK Akan Atur Ulang Perusahaan Pemeringkat Efek

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menata ulang perusahaan pemeringkat efek.

Langkah itu, terlihat dari penyatuan peraturan-peraturan terkait pemeringkat efek menjadi satu peraturan. Terlebih, perkembangan Efek bersifat utang tersebut perlu diselaraskan dengan pengembangan kebijakan yang tepat.

Hal itu tersaji dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Perilaku Pemeringkat Efek yang diumumkan pada laman OJK, Kamis (19/3/2020).

Lebih rinci, dalam Pasal 1 ayat 3 disebutkan, “Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. 

Selain itu, RPOJK itu juga mengatur kualitas dan integritas Proses Pemeringkatan, independensi dan penghindaran benturan kepentingan, tanggung jawab kepada investor dan penerbit, tata kelola, manajemen risiko dan pelatihan karyawan, serta pengungkapan dan komunikasi dengan partisipan pasar.

Untuk perihal terakhir, diatur dalam Pasal 44 yang berbunyi, “Pengungkapan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek wajib dilakukan secara lengkap, adil, akurat, tepat waktu, dan dapat dipahami oleh investor, partisipan pasar lainnya dan masyarakat”.