MKBD Kurang, BEI Bekukan Magenta Sekuritas

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id -  Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend) aktivitas perantara perdagangan efek PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia.

Langkah tersebut diambil karena Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kurang dari Rp25 miliar.

Direktur BEI, Kristian Manullang menyatakan, berdasarkan pemantauan bursa terhadap sistem pelaporan MKBD terhadap nilai MKBD PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia per 18 Maret 2020 tidak memenuhi ketentuan minimal yang disyaratkan.

“Maka dengan ini, terhitung sejak sesi I perdagangan tanggal 19 Maret 2020, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa,” tulis Kristian dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2020).

Untuk diketahui, perantara perdagangan efek dengan kode Anggota Bursa PI, sebelumnya pada awal Maret 2020 melaporkan MKBD sebesar Rp26,8 miliar atau turun 0,74% dibanding posisi Februari 2020, yang sebesar Rp27,003 miliar.