Regulator Rajin Intervensi, Kini Auto Rejection Bawah 7%

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan intervensi terhadap industri pasar modal, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup turun 5,01% pada penutupan Jumat (12/3/2020) sore ini.

Terbaru, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan penolakan automatis (auto rejection) batas bawah sebesar 7% untuk semua fraksi harga saham, mulai perdagangan tanggal 13 Maret 2020.

Padahal, BEI baru menerapkan batasan maksimal auto rejection bawah 10% pada tangal 12 Maret 2020.  

Kepala Komunikasi Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono menyampaikan, kebijakan itu didasarkan surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 12 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening)

“Pasar Modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan, antara lain; dipengaruhi penetapan virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO), maka PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah-langkah untuk mengurangi tekanan kepada Pasar,” tulis Yulianto dalam siaran pers, Kamis (12/3/2020).  

Ditambahkan, BEI juga meniadakan perdagangan pra pembukaan yakni perdagangan mulai pukul 8.55 WIB hingga 9.00 pagi.

Tidak cukup itu, BEI juga mengubah ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana) dari sebelumnya ditetapkan sebesar dua kali dari persentase batasan Auto Rejection hari perdagangan biasa.