Imbas Wabah Corona, Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Gaji Karyawan

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah akan segera mengeluarkan stimulus tahap dua untuk menangkis dampak wabah virus corona atau Covid-19. 

Disampaikan melalui Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi, dari sisi fiskal salah satu insentif pajak yang diberikan pemerintah adalah dengan menanggung pajak penghasilan atau PPh 21 karyawan.

"Stimulus dalam wujud memberikan pajak ditanggung pemerintah, PPh pasal 21, sehingga pekerja itu akan mendapatkan bagian secara penuh," kata Edi di Jakarta, Rabu, (11/3/2020).

Disampaikan Edi, stimulus tersebut bertujuan untuk meningkatkan sisi permintaan.

Dengan begitu, dia berharap relaksasi pajak penghasilan 21 akan bisa menaikkan atau menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan itu akan berlaku hingga enam bulan ke depan setelah diluncurkan.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengeluarkan stimulus dari sisi industri. Hal itu bertujuan supaya industri memiliki aliran uang yang cukup jika akan segera memenuhi pasokan.

Hanya saja, disampaikan Edi hingga saat ini, stimulus itu masih dalam tahap pembahasan.