Ada Virus Corona, Menkeu Akan Permudah Kebijakan Ekspor Impor

Foto : istimewa
Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati berencana akan mempermudah kegiatan ekspor-impor akibat terganggunya karena wabah virus corona. 

Kebijakan tersebut dikeluarkannya dengan mengurangi aturan tentang larangan dan pembatasan (lartas). 
 
Menurut Bendahara Negara tersebut, pengurangan aturan lartas ini sebagai paket kebijakan nonfiskal dalam rangka insentif pemerintah guna menangkal dampak virus korona terhadap ekonomi.

Aturan ini diharapkan bisa mempermudah ekspor maupun impor untuk industri manufaktur.
 
"Peraturan-peraturan lartasnya akan dikurangi sehingga untuk impor bahan baku menjadi lebih simpel dan mudah," kata dia di, Jakarta Rabu (11/3).

"Tak hanya itu, nanti ada beberapa peraturan yang akan disimplifikasi atau duplikasi seperti beberapa peraturan di Kementerian seperti Perdagangan, Badan POM nanti akan disederhanakan," sambungnya.

Dirinya menambahkan, kebijakan pemerintah ini akan melonggarkan beban industri di tengah tekanan akibat korona. Kemudahan perizinan juga diharapkan bisa mempermudah proses yang ada di kementerian dan lembaga.
 
"Lebih dari 749 HS CODE yang lartas-nya akan dihilangkan itu sekitar lebih dari 50 persen. Ini sedang difinalkan untuk peraturan-peraturan yang harus disiapkan untuk itu," lanjut dia.
 
Pemerintah berharap kebijakan ini, khususnya mempermudah impor bahan baku guna mendukung industri manufaktur.

Terlebih saat ini ada sekitar 500 perusahaan yang termasuk sebagai importir bereputasi tinggi, atau dalam arti baik secara kepatuhannya.