FAST Batasi Harga Buy Back Rp1.300
Pasardana.id - PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) telah menyiapkan dana segar hingga Rp10 miliar untuk membeli kembali atau buy back saham beredar.
Direktur FAST, Dalimin Juwono menyebutkan bahwa pembelian kembali saham akan dilaksanakan melalui transaksi Bursa Efek Indonesia dengan biaya transaksi 0,2% dari nilai transaksi.
“Kami membatasi harga pembelian maksimal Rp1.300 per saham,” tulis dia dalam keterbukaan informasi emiten rumah makan cepat saji itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (11/3).
Rencananya, perseroan akan melakukan pembelian sebanyak-banyaknya 220 juta lembar saham dari modal disetor, mulai tanggal 12 Maret hingga 11 Juni 2020.
Dalam keterbukaan itu juga disebutkan, bahwa langkah tersebut dipercaya dapat membantu stabilitas harga saham dan meningkatkan nilai pemegang saham.
Sedangkan bagi perseroan, langkah ini memberikan fleksibilitas dalam mengelola modal jangka panjang. Sebab, saham treasury itu dapat dijual dimasa yang akan datang dengan nilai optimal.
Sementara itu, efek emiten sekuritas itu hingga menjelang penutupan sesi I, Rabu (11/3), terpantau tidak terjadi perdagangan dan tidak mengalami perubahan di harga Rp192 per lembar saham.

