RUPSLB KPEI Sepakati Pergantian Komut dan Peningkatan Modal Ditempatkan/Disetor Perseroan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang digelar Selasa (10/3) di Jakarta, memutuskan untuk menerima dan menyetujui pengunduran diri M. Chatib Basri, dan selanjutnya menyetujui pengangkatan Ronald Waas sebagai Komisaris Utama Perseroan, menggantikan M. Chatib Basri.

Dengan demikian, terhitung sejak 10 Maret 2020, susunan Dewan Komisaris Perseroan periode 2019-2022 menjadi sebagai berikut:

Komisaris Utama : Ronald Waas

Komisaris : Abraham Bastari

Komisaris : Margeret Mutiara Tang

Melansir siaran pers, Selasa (10/3) disebutkan bahwa dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham Perseroan juga menyetujui Peningkatan Modal Ditempatkan/Disetor dalam Perseroan dari semula sebesar Rp165.000.000.000,- (seratus enam puluh lima miliar rupiah) menjadi sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

Peningkatan modal ini dilakukan guna memenuhi persyaratan terkait permohonan izin prinsip sebagai lembaga Central Counterparty sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over The Counter.

RUPSLB yang dipimpin Komisaris KPEI, Abraham Bastari juga dihadiri Pemegang Saham tunggal KPEI, yakni PT Bursa Efek Indonesia, yang diwakili Inarno Djajadi selaku Direktur Utama dan Hasan Fawzi selaku Direktur Pengembangan, Dewan Komisaris KPEI yang terdiri dari Abraham Bastari dan Margeret Mutiara Tang, serta Direksi KPEI yang terdiri dari Sunandar, Umi Kulsum dan Iding Pardi.