Tanggapi Aduan Penjatahan Terpusat, OJK Minta Tunda Pencatatan NARA
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penundaan pencatatan perdana saham PT Nara Hotel Internasional Tbk (NARA) hingga waktu yang tidak ditentukan.
Padahal, emiten perhotelan itu dijadwalkan melakukan pencatatan perdana saham pada tanggal 7 Februari 2020.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi mengatakan, penundaan pencatatan itu atas permintaan OJK pada satu hari sebelum pencatatan.
Sehari sebelumnya, OJK mengeluarkan surat dengan Nomor : S-4/PM.2/2020 tanggal 6 Februari 2020 perihal Penundaan Pencatatan Saham.
“Kami (OJK dan BEI) mendapat aduan penjatahan terpusat (Pooling) tidak rata, sehingga salah satu calon investor-nya mengadukan ke OJK,” kata dia di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Lebih lanjut, Inarno menegaskan, pencatatan saham NARA hanya ditunda sampai OJK dan BEI melakukan penelusuran kebenaran aduan tersebut.
“Kami belum bisa pastikan sampai kapan pemeriksaan ini berlangsung,” kata dia.

