Dampak Virus Corona, OJK Akan Beri Kelonggaran Kolektabilitas Debitur
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperlonggar ketentuan pengitungan kolektabilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit, khususnya bagi debitur yang usahanya terganggu karena terdampak Virus Corona.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebutkan, pelonggaran kredit bisa diberikan dengan mengurangi aspek penilaian kualitas kredit calon debitur.
Selama ini, bank menggunakan tiga aspek, yaitu; prospek usaha, performa debitur, dan kemampuan bayar.
"Kalau pengusaha kena dampak itu dan juga akhirnya prospek usaha menjadi terganggu ke depan, kita bisa memberikan kelonggaran penghitungan kolektibilitas," katanya di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Menurut Wimboh, pelonggaran tersebut bisa mengabaikan dua aspek lain yakni prospek usaha dan kondisi debitur. Karena kedua aspek ini dinilai tidak relevan untuk diterapkan kepada debitur terdampak.
"Jika perbankan menerapkan aspek prospek usaha, maka diprediksi semua debitur usaha itu menjadi bermasalah dalam menyelesaikan pembayaran kewajiban," ujarnya.
Begitu juga dengan aspek kondisi debitur, menurut Wimboh, juga tidak relevan menjadi bagian penghitungan kolektabilitas. Hotel kosong, Wimboh mencontohkan, pasti likuditasnya, juga kondisinya menjadi terganggu.
“Tentunya kalau debitur bank bisa ajukan ke bank untuk direstrukturisasi,” imbuhnya.
Adapun sektor usaha yang paling terdampak virus korona, di antaranya; pariwisata, logistik, dan manufaktur yang berhubungan dengan ekspor-impor.
"Sektor-sektor ini yang menjadi perhatian kita bersama, baik itu pemerintah dan seluruh lembaga. Apa yang bisa kita lakukan untuk mengurangi beban dan menghindari semuanya secara bersama agar tidak terlalu berat," tuturnya.

