Luhut Sebut Perubahan Status Jadi Negara Maju, Tak Pengaruhi Fasilitas GSP Indonesia

Foto : istimewa

Pasardana.id - Dihapusnya Indonesia dari daftar negara berkembang oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) menjadikan Indonesia telah berstatus Negara Maju. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menilai, tidak akan berpengaruh terhadap fasililitas Generalized System of Preference (GSP).

GSP merupakan program pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk mendorong pembangunan ekonomi negara-negara berkembang yang terdaftar, termasuk Indonesia dengan membebaskan bea masuk ribuan produk mereka ke AS.

Dikatakan Luhut, bergantinya status Indonesia dengan fasilitas GSP merupakan hal yang berbeda.

Menurutnya, bukan hanya Indonesia saja yang mengalami perubahan status tersebut, melainkan 25 negara lain yang juga telah dicabut status negara berkembang oleh United States Trade Representative (USTR).

"Termasuk salah satunya Indonesia, akan tetapi, GSP itu kesepakatan tersendiri lagi. Jadi, kalau ada yang bilang ada strategi licik segala macam, itu tidak benar," ujar Luhut di kantornya, Selasa (25/2/2020).

Luhut mengungkapkan, tim dari USTR akan bertemu dengan Tim dari Kementan dan Kemendag untuk menyelesaikan secara mendetail pada 2 April 2020. 

"Kita bisa mendapat fasilitas kira-kira sebesar 2,4 miliar USD, dan ini akan membuat kita tetap kompetitif,” ujar Luhut.

Lebih lanjut Luhut menjelaskan, pemerintah berencana akan menaikkan level GSP menjadi Limited Free Agreement.

Luhut menilai, target pemerintah memang baru menyasar pada Limited Free Agreement dan belum pada tahap Free Trade Agreement.

"Karena kalau sampai level itu, akan dapat persetujuan cukup panjang, jadi target kita akan ke situ," tandasnya.