OJK Minta Nara Hotel Lakukan Penawaran Umum Ulang
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Nara Hotel Internasional untuk mengulang proses Penawaran Umum perdana sahamnya melaui PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesa sebagai Penjamin Pelaksana Emisi, selambat-lambatnya pada tanggal 20 Maret 2020.
“Perintah kepada PT Nara Hotel Internasional Tbk. dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam siaran pers, Selasa (25/2/2020).
Sebelumnya, OJK menemukan adanya perbedaan antara dokuman Informasi Tambahan yang disampaikan kepada OJK dengan dokumen Informasi Tambahan yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham Nara Hotel Internasional.
Karena itu, kata Anto, OJK memberikan perlindungan kepada investor dengan memerintahkan PT Nara Hotel Internasional Tbk. dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi, agar mengulang Masa Penawaran Umum.
Kedepan, dalam melakukan Penawaran Umum ulang, informasi yang disampaikan pada Prospektus Penawaran Umum ulang, wajib sama dengan informasi yang disampaikan dalam Prospektus Penawaran Umum tanggal 3 dan 4 Februari 2020, kecuali informasi mengenai tanggal penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia, tanggal perdagangan Waran, masa berlaku waran dan informasi lain dengan persetujuan OJK.
Apabila terdapat perkembangan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan para investor, maka informasi tersebut wajib diumumkan dalam Informasi Tambahan, paling lambat 3 hari kerja sebelum dimulainya Masa Panawaran Umum.

