Lagi, Kemenkeu Tambal Defisit BPJS Kesehatan Bulan Ini Sebesar Rp 12 Triliun

Foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan dana untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp.12 triliun.

Rencananya, dana itu sengaja dibayarkan pada awal tahun, agar BPJS Kesehatan bisa membayar utangnya kepada rumah sakit.

"Belanja bansos untuk BPJS Febuari-April segera dicairkan Rp 12 triliun agar mampu meningkatkan kemampuan bayar tagihan yang saat ini masih outstanding Rp 15,5 triliun," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Rabu (19/2).

Ia mengungkapkan, sebelumnya pemerintah telah menggelontorkan dana untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp4 triliun pada Januari 2020.

Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp48 triliun untuk BPJS Kesehatan tahun ini.

Dana tersebut digunakan untuk membayar iuran kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya mencapai 96,8 juta orang.

Sebagaimana diketahui, hingga akhir Januari 2020, penyaluran peserta penerima bantuan iuran (PBI) di BPJS Kesehatan sebesar Rp 4,03 triliun. Anggaran ini telah menjangkau 96 juta jiwa.

Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 26,7 triliun untuk pembayaran bagi peserta PBI di BPJS Kesehatan. Pembayaran diperuntukan bagi 96,8 juta jiwa dengan besaran iuran Rp 42.000 per bulan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memperkirakan defisit BPJS Kesehatan hingga per hari ini berada di posisi Rp 15,5 triliun.

Angka ini menurun dari jumlah defisit yang diperkirakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir tahun 2019 yang mencapai Rp 32 triliun.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, jumlah posisi defisit ini lebih rendah dikarenakan pihaknya sudah menyuntikkan modal sebesar Rp 13,5 triliun pada 2019.

Jumlah itu diperuntukkan untuk membayar selisih iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah, serta peserta penerima upah (PPU) dari pemerintah

"Dengan adanya Perpes itu, kami bisa berikan Rp 13,5 triliun kepada BPJS untuk periode dari Agustus-Desember untuk tambahan, dan ini kurangi potensi defist BPJS dari Rp 32 triliun menjadi Rp 15,5 triliun," kata dia di DPR RI, Jakarta, Selasa (17/2) lalu.

Sri Mulyani menyebut, keputusan menambal sebesar Rp 13,5 triliun berdasarkan kesimpulan rapat gabungan antara Komisi IX dan Komisi XI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, DJSN, dan jajaran Direksi BPJS Kesehatan pada Desember 2019 lalu.