Regulator Akan Wajibkan Emiten Force Delisting Beli Kembali Saham

Pasardana.id - Regulator pasar modal akan mewajibkan perusahaan terbuka yang mengalami penghapusan paksa (Force Delisting) efek bersifat ekuitas dari papan perdagangan Bursa, untuk membeli kembali seluruh saham yang beredar di publik.
Rencana itu dibenarkan Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Senin (17/2/2020).
“Ya benar. Jadi pada saat Force Delesting, kita wajibkan juga (beli kembali seluruh sahamnya),” kata dia.
Hal itu tertuang dalam rencana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Pasal 69 ayat I yang menyebutkan: ”Perusahaan terbuka yang pencatatan efeknya dibatalkan oleh BEI karena rencana pemulihan tidak disetujui, wajib melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik dan pemegang saham publik kurang dari 50 pihak.”
Meski demikian, dalam Pasal 71 ayat 2 juga disebutkan, kewajiban pembelian kembali saham perseroan di publik ditiadakan, jika terdapat pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki pemegang saham publik.
Masih menurut Nyoman, BEI dapat melakukan Force Delisting jika emiten mengalami kebangkrutan. Tapi jika masih dalam gangguan kelangsungan usaha, bursa akan mengumumkan kepada publik bahwa emiten itu berpotensi delisting secara berkala.
“Dari sisi bursa, akan mengumumkan potential delisting. Kita umumkan jauh-jauh hari. Di mulai dari suspend masalahnya di going concern. Pada enam bulan pertama, kita hearing dan minta mereka pengumuman ke publik,” kata dia
Setelah itu, lanjut Nyoman, emiten itu wajib menyampaikan rencana kerja untuk pemulihan kondisi,
“Jika disetujui bursa, kita akan pantau pelaksanaannya, tapi jika tidak, akan langsung di forced delisting,” kata dia.