Relaksasi Pajak Mobil 0 Persen Masih Terganjal di Kementerian Keuangan
Pasardana.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita terus berupaya agar usulan insentif pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru atau pajak mobil 0 persen dapat terealisasi, guna merangsang daya beli masyarakat di tengah pandemi.
Bahkan Senin (28/12) kemarin, Agus mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo secara prinsip menyetujui usulan tersebut.
Namun demikian, diakuinya, sampai saat ini, relaksasi pajak tersebut masih terganjal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Maka, belum dapat dipastikan jika usulan terkait bisa terealisasi dalam waktu dekat.
"Memang kita masih belum dapat green light (lampu hijau) dari Kemenkeu, masih dalam proses hitung-hitungan," ujar Agus dalam diskusi virtual, Senin (28/12).
Di kesempatan terpisah, Ketua I GAIKINDO, Jongkie Sugiarto berpendapat, untuk meningkatkan penjualan kendaraan bermotor termasuk mobil tak cukup dengan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Biaya administrasi lainnya juga harus dipangkas,” katanya beberapa waktu lalu.
Jongkie menjelaskan bahwa, pihaknya (GAIKINDO - Red) sudah memberikan masukan kepada Kementerian Perindustrian tentang permintaan potongan beberapa jenis pajak ke pemerintah pusat.
Pajak-pajak tersebut antata lain; Pajak Penjualan Barang Mewah (PpnBM), pajak kepada pemerintah daerah yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), dan PKB.
Menurut Jongkie, stimulus atau insentif untuk meningkatkan penjualan mobil harus tepat sasaran, yakni bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat.
Stimulus yang tepat sasaran yang dimaksud adalah potongan pajak-pajak tadi, seperti PPN, PpnBM, BBN KB dan PKB.
Asal tahu saja, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menolak usulan pembebasan pajak mobil baru alias 0 persen.
"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0 persen seperti yang disampaikan oleh industri maupun dari Kemenperin," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, beberapa waktu silam.

