Diskon Pajak Mobil Baru Mulai Berlaku Hari Ini Hingga Desember 2021

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah resmi mengeluarkan peraturan terkait diskon pajak pembelian mobil baru.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dalam peraturan ini disebutkan dua jenis PPnBM yang ditanggung pemerintah.

Pertama, PPnBM atas kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Adapun besaran insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100 persen atau PPnBM 0 persen pada tahap pertama berlangsung mulai Maret-Mei 2021.

Diskon PPnBM 50 persen pada tahap kedua sejak Juni-Agustus 2021 dan 25 persen di tahap ketiga dari September-Desember 2021.

Sementara itu, mobil yang berhak mendapatkan diskon pajak adalah kendaraan yang memenuhi memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase.

Persyaratan jumlah pembelian lokal meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermoto paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).

Setidaknya total ada 21 mobil dari 7 merek yang berbeda yang kena diskon PPnBM. Enam merupakan pabrikan Jepang, satu dari pabrikan China, dominasinya mobil segmen Low MPV.

Sayangnya, dari 21 jenis mobil tersebut, tidak ada Esemka. Padahal Esemka merupakan produk mobil lokal dengan cc yang rendah, yakni 1.200-an cc.