WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai Tanggal 1 - 14 Januari 2021

Foto : Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi (Istimewa)

Pasardana.id - Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan WNA (warga negara asing) dari seluruh negara ke Indonesia mulai tanggal 1 - 14 Januari 2021.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Menurut Retno, hal itu disebabkan munculnya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular yang sangat cepat.

“Rapat kabinet terbatas pada tanggal 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia,” kata Retno.

Adapun pemerintah Indonesia mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal yang berlaku, maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan. Apabila hasil tesnya negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ucap Retno.

Seperti diketahui, varian baru dari virus corona SARS-CoV-2 telah diidentifikasi di Inggris bagian tenggara. Varian baru penyebab penyakit Covid-19 itu diberi nama ‘VUI-202012/01’.