Transaksi Kena Materai Rp10 Ribu, BEI Sebut Berdampak Pada Investor Kelas Teri
Pasardana.id - Minat investor pasar modal untuk melakukan transaksi bisa saja turun, terutama investor kecil atau kelas teri, setelah ditetapkannya Undang Undang Bea Meterai yang mengenakan bea materai Rp10 ribu setiap transaksi mulai tanggal 1 Januari 2021.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI), Laksono Widodo menyatakan, pengenaan bea materai senilai Rp10 ribu setiap kali transaksi mungkin hanya berpengaruh pada investor kecil.
“Kalau transaksi dalam jumlah kecil, misalnya dia investor kecil, kemungkinan memengaruhi minat ya. Tapi Kalau investor besar, nilai bea materai tidak material,” kata Laksono, Jumat (18/12/2020).
Dijelaskan, mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap transaksi secara langsung akan dikenakan Bea Meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB (Anggota Bursa) sebagai Wajib Pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari investor.
Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari Dirjen Pajak (DJP).
Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di Bursa.
Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
Selain itu, dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia.
Sementara itu, DJP telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan Bea Meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemateraian secara elektronik.
Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap transaksi yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke Kas Negara serta melaporan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.

