Jasa Marga Bakal Naikan Tarif Tol JORR Tanjung Priok dan Pondok Aren-Ulujami

Foto : istimewa

Pasardana.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam waktu dekat ini akan menaikkan tarif Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) dari Rp15 ribu - Rp30 ribu menjadi Rp16 ribu - Rp31.500.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 1522/KPTS/M/2020.  

Kepmen tersebut mengatur penyesuaian JORR Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami) Seksi W2 Selatan Ulujami-Pondok Pinang, Seksi S Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

"Penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, Selasa (3/11/2020). 

Jalan Tol JORR I, Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami merupakan jalan tol yang dibangun untuk mengurangi beban lalu lintas di Tol Lingkar Dalam Kota, terintegrasi (toll to toll) dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jagorawi, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Prof Dr Ir Soedijatmo.

Jalan tol ini juga menghubungkan dua lokasi strategis, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik.

Berikut perubahan tarif Jalan Tol JORR I, Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami:
-Kendaraan golongan I semula Rp15 ribu menjadi Rp16 ribu
-Kendaraan golongan II semula Rp22.500 menjadi Rp23.500
-Kendaraan golongan III semula Rp22.500 menjadi Rp23.500
-Kendaraan golongan IV semula Rp30 ribu menjadi Rp31.500
-Kendaraan golongan V semula Rp30 ribu menjadi Rp31.500

Namun, kenaikan tarif Tol Pondok-Aren-Ulujami cuma berlaku bagi kendaraan IV dan V. Sementara, kendaraan golongan I, II, dan III tarifnya tak naik.

Berikut rinciannya:
- Kendaraan golongan I tetap Rp3.000
- Kendaraan golongan II tetap Rp4.500
- Kendaraan golongan III tetap Rp4.500
- Kendaraan golongan IV semula Rp6.000 menjadi Rp6.500
- Kendaraan golongan V semula Rp6.000 menjadi Rp6.500