DMAS Tebar Dividen Interim Rp25 Per Saham
Pasardana.id - Dewan Direksi PT Puradelta Lestari Tbk (IDX: DMAS) pada tanggal 24 November 2020 telah memutuskan pembagian dividen interim Rp25 per lembar saham atau dengan total nilai pembayaran sebesar Rp1,204 triliun.
Berdasarkan keterangan resmi emiten properti itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/11/2020) bahwa pemegang saham yang berhak atas dividen interim tersebut adalah yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pukul 16.00 WIB tanggal 4 Desember 2020.
Selanjutnya, dividen akan dibayarkan kepada pemegang saham pada tanggal 18 Desember 2020.
Adapun cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi tanggal 2 Desember 2020.
Untuk diketahui, DMAS mencatatkan laba bersih sebesar Rp302,4 miliar dan pendapatan sebesar Rp655 miliar pada akhir September 2020.

