Meski Laba Turun 20 Persen, DMAS Sebar Dividen Rp12 Per Saham

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id – PT Puradelta Lestari Tbk (IDX: DMAS) akan membagikan dividen tengah tahun atau interim Rp12 per saham kepada Pemodal yang tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada penutupan bursa tanggal 8 Desember 2023, atau cum dividen pasar reguler dan negosiasi.

Sedangkan cum dividen pasar tunai akan jatuh pada penutupan bursa tanggal 12 Desember 2023.

Emiten lahan industri Grup Sinarmas ini akan mengirim dividen tunai dengan total nilai Rp578,37 miliar ke Rekening Dana Nasabah (RDN) investor pada tanggal 22 Desember 2023.

Jika mengacu harga DMAS pada penutupan perdagangan pada tanggal 30 November 2023 di level 169 per helai, maka yield dividen setara 7,1 persen.

Rencana itu buah dari keputusan Direksi yang telah disetujui Dewan Komisaris DMAS pada tanggal 29 November 2023 dengan mengacu pada kinerja Sembilan bulan 2023.

Diketahui, DMAS melaporkan laba bersih  turun 20 persen secara tahunan menjadi Rp608,1 miliar pada akhir September 2023.

Dampaknya per saham dasar melorot ke level Rp12,62 per lembar pada akhir September 2023, sedangkan di akhir September 2022 berada di level Rp12,62 per helai.

Pasalnya, pendapatan usaha merosot 21,7 persen secara tahunan ke angka Rp983,6 miliar pada akhir kuartal III 2023.

Penyumbangnya, segmen industri berkontribusi sebesar Rp736 miliar atau sekitar 74,84 persem dari pendapatan usaha di periode sembilan bulan pertama tahun 2023

Sedangkan segmen hunian menyumbang sebesar Rp182 miliar atau 18,49 persen dari pendapatan usaha, dan segmen komersial sebesar Rp5 miliar atau 4,58 persen dari pendapatan usaha.

Dijelaskan, penurunan pencatatan pendapatan di periode sembilan bulan pertama tahun 2023 disebabkan karena masih adanya backlog penjualan yang belum dicatatkan sebagai pendapatan.

Pada periode sembilan bulan pertama tahun 2023, Perseroan telah meraih marketing sales atau pra penjualan sebesar Rp1,37 triliun, dimana sebagian besar dari marketing sales tersebut belum dibukukan pada pendapatan usaha di periode sembilan bulan pertama tahun 2023 sehingga menjadi backlog penjualan.