Perubahan UU BPK Dinilai Tidak Mendesak

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id -  Beberapa kalangan pemerhati keuangan negara menilai rencana perubahan Undang-Undang (UU) No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak terlalu penting saat ini.

Pasalnya, perubahan hanya menguntungkan kelompok tertentu, terutama oknum pejabat BPK yang bakal habis masa jabatannya tahun depan.

Seperti disampaikan Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Kamis, di Jakarta (19/11/2020)

“Target merevisi UU ini untuk kepentingan dirinya sendiri, si Agung (Ketua BPK, Agung Firman Sampurna -Red). Supaya dia tetap terpilih lagi di BPK. Kan masa jabatan dia mau habis pada 2022 nanti,” ujar dia.

Menurut Uchok, revisi UU BPK saat ini tidak terlalu mendesak. Apalagi, usulan revisi UU BPK yang bersifat parsial dan tidak komprehensif.

Hal ini justru merusak marwah BPK sebagai auditor negara. Karena itu, usulan revisi ini harus ditolak.

“Saya kira, usulan revisi UU BPK ini harus dicegah dan jangan sampai lolos. Ini hidden agenda perorangan untuk melanggengkan kekuasaannya,”  tuturnya.

Ia menjelaskan, ada empat point usulan perubahan yakni batas usia menjadi anggota BPK ditulis 70 tahun, periodeisasi 2 kali seperti tertuang dalam UU BPK dihilangkan, anggota BPK dipilih secara collective collegial dan BPK boleh mengelola anggaran sendiri.

Menurut Uchok, substansi perubahan UU BPK yang hanya terkait 4 point tersebut tidak penting. Ini berdampak tidak ada kemajuan bagi BPK ke depan. Apalagi, kalau periodesasi 2 kali dihapus. Padahal, pembatasan 2 periode ini dibuat untuk membatasi kekuasan.

Berdasarkan Pasal 5 (1) UU tentang BPK disebutkan, Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

“Kalau nggak dibatasi, entar muncul pejabat BPK 4L alias Loe Lagi Loe Lagi,” tegasnya.

Lebih lanjut Uchok mensinyalir, usulan revisi UU BPK ini bertujuan melanggengkan kekuasan oknum BPK yang haus kekuasaan. Hal ini, kata dia, sangat berbahaya bagi masa depan BPK.

Karena itu, usulan penghapusan pembatasan jabatan 2 periode harus di tolak dan semua anak bangsa wajib menjaga marwah BPK agar tidak menjadi tempat penampungan para orang tua jompo.

“Jika revisi ini diakomodir, BPK kedepan diisi oleh orang-orang jompo,” tuturnya. 

“Nanti BPK diisi oleh orang yang sama. Masa mau jadi pejabat BPK sampai mati. Jadi, harus dicegah, jangan sampai revisi UU BPK ini diakomodir,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Uchok mengatakan, jika mau merevisi UU BPK maka harus obyektif berdasarkan kebutuhan kelembagaan BPK.

“Jangan membawa kepentingan diri atau kelompok. Itu nggak boleh,” pungkasnya.