PHRI Sebut RUU Minol Kontraproduktif Dengan Rencana Industri Pariwisata
Pasardana.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan, bahwa segenap PHRI dan seluruh stakeholder industri pariwisata menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).
Ketua umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani mengatakan, RUU ini kontraproduktif dengan rencana industri pariwisata sebelum pandemi Covid-19 menerpa.
Menurutnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol menunjukkan ketidakberpihakan kepada iklim dunia usaha hotel dan restoran.
"Di saat dunia pariwisata sedang terpuruk, kita membutuhkan citra positif. UU ini sudah pending, dan kini banyak dipertanyakan dari sisi law maker, produsen, importir, distributor, konsumen, dan UU ini belum matang,” ujar Hariyadi, dalam konferensi pers virtual Apindo di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, industri ini sangat regulated. Begitu sampai di tempat penjualan, penjual minuman beralkohol meski hanya sebotol pun harus ikut peraturan.
"Ini tentu tidak sama seperti penjual air mineral. Kalau ada yang menyimpang, sanksinya cukup berat," ungkapnya.
Kehadiran RUU ini membuat pihak PHRI mempertanyakan tindakan dari para law makers.
"Bagaimana bisa lawmaker bikin produsen, importir, distributor, dan konsumen bisa kena penalti kalau mereka menyimpan, memproduksi dan mengonsumsi minol ? Apalagi ini jadi trending, karena ini agak seram," tukasnya.
"Dalam jangka panjang, kalau UU ini disahkan, kami khawatir wajah Indonesia di dunia akan berubah. Karena tujuan wisata harus ramah terhadap wisatawan, terbuka, dan accessible," tuturnya lagi.
Lebih lanjut dia menandaskan, bahwa RUU ini bisa memberikan imbas serius terhadap industri pariwisata yang tertatih-tatih akibat kontraksi PSBB masa pandemi Covid-19.
"Kalau ada info kayak gini kan turis akan nge-cek dulu, ini membawa citra yang kurang positif. PHRI dan seluruh stakeholders usaha pariwisata menolak RUU tersebut," tegas Haryadi Sukamdani.
Sebelumnya, akibat kekhawatiran atas bahaya minuman beralkohol yang memicu tingkat kriminalitas, menjadi alasan sejumlah anggota badan legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol).
"Berdosa kepada negara, berkhianat kepada janji kami. Berkhianat kepada sumpah kami dan berdosa kepada Allah. Makanya, menurut saya, ini perlu ada regulasi (untuk) bisa memberikan solusi," kata Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Bukhori Yusuf pada wartawan, Senin (16/11/2020).

