Awal Tahun 2021, BBM Premium Bakal Hilang di Jawa-Bali
Pasardana.id - Mulai 1 Januari 2021, BBM jenis premium (RON 88) dikabarkan tak tersedia lagi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU di Jawa, Madura, dan Bali.
Kabar ini datang dari Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan, Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karliansyah.
Terkait hal tersebut, PT Pertamina (Persero) akan terus mengedukasi kepada masyarakat perihal penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ramah lingkungan.
Hal ini tidak terlepas dari rencana penghapusan BBM jenis Premium yang memiliki kadar RON lebih rendah yakni RON 88.
Sebenarnya, BBM dengan RON lebih tinggi akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan udara yang lebih bersih. Oleh karena itu, Pertamina terus melakukan edukasi kepada masyarakat.
Namun, saat ini Pertamina memastikan tetap menjalankan penugasan Pemerintah untuk menyalurkan Premium, termasuk di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.
Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari menjelaskan, sebagai badan usaha hilir yang mendapat penugasan dalam menyalurkan BBM, Pertamina tidak akan menghapuskan Premium.
Sebab menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah.
"Pertamina tunduk pada regulasi yang ada. Yang dilakukan saat ini yakni mengedukasi konsumen untuk menggunakan BBM ramah lingkungan dan yang lebih berkualitas dalam meningkatkan performa kendaraan," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Selain itu, lanjut Heppy, Pertamina juga memberikan stimulus berupa promo-promo BBM kepada konsumen. Sehingga para konsumen tergerak untuk mencoba BBM dengan kualitas lebih baik dan merasakan dampaknya ke mesin kendaraan melalui Program Langit Biru.
Program Langit Biru, imbuh Heppy, dilakukan Pertamina atas dukungan pemerintah daerah dan kementerian KLHK untuk menjawab tuntutan dan agenda global dalam rangka mengurangi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor dan sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 20 Tahun 2017.
"Untuk tahun mendatang, Program Langit Biru diharapkan akan dapat diterapkan lebih luas seiring dengan Pertamina tetap mengikuti ketentuan Pemerintah dalam hal penugasan penyaluran Premium kepada masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, RM Karliansyah mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran udara dari penggunaan BBM kendaraan bermotor.
Hal itu dibarengi dengan rencana Pertamina mengurangi penyaluran bahan bakar minyak jenis premium.
"Syukur alhamdulillah, Senin (09/11) malam lalu, saya bertemu dengan direktur operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 Premium di Jamali (Jawa, Madura, dan Bali) khususnya itu akan dihilangkan, menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," kata Karliansyah dalam diskusi virtual, Jumat, 13 November 2020.
Selain itu, ia juga berharap, implementasi Euro 4 tidak memerlukan waktu yang terlalu lama.
Para pemasok bahan bakar juga diharapkan bisa segera dapat membangun kilang yang dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar ramah lingkungan.

