Naik Rp 5.000, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Jadi Rp 20 Ribu

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Jasa Marga (Persero) telah menetapkan tarif ruas tol layang atau elevated Jakarta-Cikampek.

Tarif tersebut terintegrasi dengan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang.

Saat terintegrasi, tarif tol ini naik Rp 5.000 pada golongan I untuk jarak terjauh yakni Jakarta IC-Cikampek.

Adapun untuk tarif lama dari Jakarta-Cikampek sebelum terintegrasi ialah Rp 15.000. Kemudian, setelah terintegrasi tarifnya menjadi Rp 20.000.

"Kami ingin menyampaikan kenaikan tarif, contoh untuk golongan 1, untuk jarak terjauh adalah Rp 20.000," ujar Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (11/11/2020).

Disampaikan Subakti, dengan tarif tersebut, masyarakat bisa memilih lewat layang atau tidak, karena tarifnya sama.

"Di sini memang kelihatan tarif ini saling mendistribusi akibat lalu lintas yang lebih efisien," kata Subakti.

Kemudian, untuk golongan II-III dan IV-V jarak terjauh juga mengalami kenaikan. Sebelumnya, tarif tol Japek II-III sebesar Rp 22.500 dan untuk IV-V sebesar Rp 30.000.

Dengan terintegrasi, tarif tol untuk golongan II-III menjadi Rp 30.000. Sementara, tarif untuk golongan IV-V menjadi Rp 40.000.

Menurut Subakti, sistem terintegrasi ini tidak mengubah sistem operasi Tol Jakarta-Cikampek.

"Sistem pengoperasian tidak berubah, sistem pengoperasian off ramp on ramp tidak berubah," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja menjelaskan, Tol Layang Japek diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2019. Kemudian, tol itu dioperasikan pada 15 Desember 2019.

Adapun pemberlakuan tarif ini akan dilakukan sebelum setahun tol itu beroperasi tanpa tarif.

"Kami harapkan pemberlakuannya sebelum ulang tahun, satu tahun pengoperasian tanpa tarif. Jadi sebelum itu, kita sudah bisa berlakukan," katanya.

Endra belum menyebut secara detil waktu penerapan tarif tol Japek baru ini. Dia kembali menyebut, tarif baru akan berlaku sebelum 12 Desember 2020. 

"Kami pastikan bahwa ini, mudah-mudahan sebelum 12 Desember 2020 bisa kita berlakukan," tandasnya.