PTPP Bayar Sisa Tagihan Pemohon PKPU
Pasardana.id - PT PP Tbk (IDX: PTPP) telah berhasil menyelesaikan perbedaan nilai tagihan atas jasa pekerjaan proyek kepada Budi Darmawan dan CV Prima.
Sebelumnya, Perseroan mengungkapkan bahwa adanya sisa nilai tagihan yang belum dilakukan pembayaran.
Sekretaris Perusahaan PTPP, Yuyus Juarsa menyampaikan, perseroan telah berhasil meyelesaikan perbedaan data dengan Budi Darmawan dan CV Prima pada Rabu (07/10), setelah sebelumnya dilakukannya verifikasi dan validasi antara kedua belah pihak.
“Perbedaan data di lapangan sering kali menyebabkan terhambatnya penyelesaian pemenuhan kewajiban hutang piutang Perseroan dan sering kali menyebabkan berlarut-larutnya penyelesaian. Adapun kasus ini tidak bersifat materiil dan saat ini tidak mengganggu kelangsungan serta aktivitas operasional perusahaan. Selain itu, sampai saat ini hal tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan perusahaan,” ujar Yuyus dalam siaran pers, Kamis (8/10/2020).
Ia menambahkan, dengan telah selesainya persoalan perbedaan perhitungan ini, maka terselesaikan juga permasalahan Perseroan dengan Budi Darmawan dan CV Prima.
Untuk diketahui, sebelumnya, kedua pihak tersebut telah mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

