Kemenhub dan PT KAI Tanda Tangani Kontrak Sebesar Rp 159 Miliar Untuk Kereta Api Perintis
Pasardana.id - Kementerian Perhubungan (Kemhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) menandatangani kontrak penyelenggaraan subsidi angkutan kereta api (KA) perintis tahun 2020 senilai Rp 159 miliar pada Selasa, (28/1/2020).
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menjelaskan, subsidi perintis angkutan KA ini sangat penting bagi masyarakat, karena masih adanya disparitas kemampuan ekonomi di masing-masing daerah.
"Angkutan kereta api juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat, tetapi memang masih diperlukan subsidi untuk beberapa keretanya. Tapi ke depannya, angkutan massal ini akan sangat mendominasi di kota-kota," jelas Budi Karya.
Lebih lanjut Budi Karya menjelaskan, ke depan, kereta-kereta perintis yang saat ini masih disubsidi bisa menjadi komersial seiring dengan semakin diminatinya oleh masyarakat.
Selain untuk melayani masyarakat, menurut Budi Karya, KA perintis ini juga berfungsi guna meningkatkan konektivitas antar daerah di Indonesia.
"Ini sejalan dengan visi misi Kementerian Perhubungan yaitu mewujudkan konektivitas antar wilayah di Indonesia," jelasnya.
Ditambahkan, semua pihak terkait (khususnya KAI) bisa menjalankan tugasnya menyelenggarakan angkutan KA perintis dengan sebaik mungkin. Pasalnya, angkutan keperintisan termasuk KA menjadi tugas negara dan dibiayai dengan dana APBN.
"Dengan KA perintis ini, diharapkan mampu mendorong konektivitas dan meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan di daerah yang dilintasi KA tersebut," jelas Budi Karya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyanto mengungkapkan, kontak subsidi KA perintis kali ini didasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia untuk Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2020.
Untuk kontrak kali ini, ada lima KA perintis yang ditandatangani penyelenggaraan untuk subsidinya, yakni; KA Cut Meutia, KA Lembah Anai, KA Minangkabau Ekspres, LRT Sumatera Selatan, dan KA Bathara Kresna.
"Jangka waktu penyelenggaraan kontrak subsidi angkutan kereta api perintis tahun 2020 terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020," ujar Danto.

