Aset Lebih Dari Rp100 Triliun, OJK Bakal Wajibkan Laporkan Piagam Perusahaan
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menata ulang konglomerasi keuangan.
Seperti terungkap dengan adanya rencana penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Redefinisi Konglomerasi Keuangan yang di umumkan pada laman OJK, tertanggal 28 Januari 2020.
Rincinya, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) disebut konglomerasi keuangan jika dalam satu kelompok karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian dengan total aset lebih besar atau sama dengan Rp100 triliun.
Dalam rancangan itu juga disebutkan, konglomerasi akan diwajibkan menyampaikan Corporate Charter dan kewajiban konglomerasi.
Sementara itu, kewajiban itu juga berlaku pada grup keuangan yang memiliki aset lebih besar dari Rp100 triliun pada posisi Juni 2019. Adapun aset yang dimaksud adalah total gross asset.
Dijelaskan, Corporate Charter wajib memuat hak dan tanggung jawab pengelolaan konglomerasi keuangan antara entitas utama dan anggota konglomerasi. Pelaporan itu wajib disampaikan pada tanggal 30 Juni 2020.
Masih menurut rancangan POJK tersebut, diungkapkan bahwa OJK memiliki kewenangan dalam penetapan konglomerasi keuangan. Tapi jika nilai asetnya turun sampai tiga periode pelaporan, maka LJK tersebut tetap wajib menyampaikan laporan konglomerasi sampai 30 Juni 2020.
Hal yang sama juga berlaku bagi konglomerasi yang menjual satu atau lebih LJK, sehingga hanya memiliki satu bisnis saja, maka LJK itu tetap memiliki kewajiban pelaporan.

