Kemenperin Siap Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku IKM
Pasardana.id - Dalam menyambut pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober mendatang, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap memfasilitasi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) agar dapat mensertifikasi produk halalnya.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan pihaknya bertugas untuk membina agar kehadiran IKM terus tumbuh. Pengembangan IKM juga dilakukan dengan memanfaatkan kehadiran teknologi digital.
"Hubungannya sama halal, kami informasikan sepanjang mereka sudah siap kami fasilitasi," kata Gati di gedung Kemenperin Jakarta Selatan, Selasa, (24/9/2019).
Menurut dia saat ini pihaknya siap berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menindaklanjuti hal tersebut. Dia menyebut, sepanjang BPJPH siap untuk melakukan sertifikasi dan masukan-masukan industri, pihaknya juga akan jauh lebih siap.
Sebagai catatan, penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober nanti akan diterapkan secara bertahap. Untuk tahap awal, kewajiban sertifikasi dimulai dari produk usaha makanan dan minuman (mamin).
Produk berlabel halal merupakan kelebihan bagi Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim. Jaminan produk halal yang distandarisasi pemerintah pun menjadi daya tarik tersendiri sebagai peluang ekspor ke negara muslim lainnya.
"Kami siap berikan sertifikat halal gratis, tentu dengan disaring untuk IKM," ujarnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bakal mengimplementasikan kewajiban standarisasi produk halal Indonesia. Upaya ini bahkan mendapat dukungan dari negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Kepala BPJPH Sukoso mengatakan landasan hukum produk di Indonesia bakal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Implemetasi kewajiban sertifikasi halal ini rencananya dimulai pada 17 Oktober 2019.
Adapun ekspor produk halal Indonesia ke negara anggota OKI tahun 2018 tercatat sebesar USD45 miliar atau 12,5 persen dari total perdagangan nasional yang mencapai USD369 miliar. Peningkatan ekspor mesti dilakukan dengan memastikan produk-produk tersebut siap memenuhi persyaratan halal.

