Bea Cukai Bersama Kementerian LHK Reekspor 23 Kontainer Limbah Plastik Ke Negara Asal
Pasardana.id - Bea Cukai bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembalikan sembilan kontainer limbah plastik dari PT HI yang berasal dari Australia. Limbah sampah ini tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Kami menemukan sisa makanan dan air yang mengalir begitu diperiksa," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Terminal Peti Kemas, Koja, Jakarta Utara, Rabu, (18/9/2019).
Heru mengatakan PT HI awalnya mengimpor sebanyak 102 kontainer berisi plastik. Sebanyak 23 kontainer dinyatakan terkontaminasi limbah B3. Dari 23 kontainer itu, sebanyak sembilan kontainer telah dikembalikan.
"Dan sembilan yang baru akan dikembalikan ke negara asal sedangkan 79 kontainer itu dinyatakan memenuhi syarat atau bersih dan tentunya diberikan izin untuk diproses lanjut," ujar Heru.
Disampaikan Heru, kontainer-kontainer yang akan reekspor ini berasal dari beberapa negara diantaranya Australia sebanyak 13 kontainer, Amerika Serikat 7 kontainer, Spanyol 2 kontainer, dan Belgia 1 kontainer. Sementara 79 lainnya dinyatakan bersih dan diberikan izin untuk dipakai sebagai bahan baku industri.
Heru mengatakan temuan itu merupakan hasil investigasi gabungan Bea Cukai dan KLHK di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Tanjung Priok, dan Tangerang. Operasi gabungan dilakukan pada 14, 15, dan 29 Agustus 2019.
Bea Cukai mendalami dugaan kesengajaan pengiriman sampah plastik yang tak sesuai aturan ini. Bea Cukai tak segan meneruskan masalah ini ke pengadilan internasional jika menemukan bukti.
"Nanti saat sudah investigasi kalau memang menyalahi hukum dia terbukti masuk ke pengadilan tentunya kita menyerahkan ke pengadilan (internasional)," ujar Heru.
Sementara itu, untuk biaya pengiriman sembilan kontainer itu akan ditanggung PT HI. Bea cukai juga menindak dua perusahaan lain yakni PT NHI dan PT ART. Keduanya mengirimkan limbah yang tak sesuai aturan.
"PT NHI mengimpor 138 kontainer berisi chip, biji plastik PET, dan staple fibre. Setelah diperiksa terungkap 109 kontainer terkontaminasi sampah dan bahan B3. Dari seluruhnya, 80 kontainer berasal dari Australia, 22 kontainer dari Inggris Raya, empat kontainer dari Amerika Serikat, dan tiga kontainer dari Selandia Baru," ujar Heru.
Sedangkan dari PT ART Bea Cukai menemukan 24 kontainer berisi biji plastik yang tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor. Seluruh kontainer itu diimpor PT ART dari sejumlah negara.
Dari hasil pemeriksaan, sepuluh kontainer di antaranya ternyata juga mengandung limbah B3. Total ada 156 kontainer berisi plastik yang akan dipulangkan ke negara asalnya.
"Bea cukai langsung membekukan izin kawasan berikat PT ART," tegas Heru.
Saat ini, Bea cukai baru akan mengirimkan kembali sembilan kontainer sampah tak layak pakai milik PT HI. Sisanya, akan segera dikembalikan secepatnya.
Heru mengungkapkan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan KLHK kali ini berhasil melakukan penindakan terhadap tiga perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Tangerang, Banten yakni PT HI, PT NHI, dan PT ART.
“Ketiga perusahaan tersebut kedapatan mengimpor limbah plastik tercampur sampah dan limbah B3 bahkan salah satu dari perusahaan tersebut mengimpor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” ujar Heru.

