KSEI Sisipkan Dematerialisasi Saham Dalam Rancangan Perubahan Undang Undang Pasar Modal

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Kustodian Sentral efek Indonesia (KSEI) akan mendorong dematerialisasi penuh saham di pasar modal.

Untuk memiliki payung hukum dari rencana tersebut, telah disisipkan dalam beberapa pasal rancangan perubahan Undang Undang Pasar Modal.

Hal itu disampaikan Direktur Utama KSEI, Uriep Budhi Prasetyo di gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (9/8/2019).

“Soal dematerialisasi saham masih bicara dengan OJK sebab perlu perubahan level di Undang-Undang Pasar (UU PM) dan sudah dimasukan dalam draft rancangan perubahan UU PM,” kata dia.

Ia melanjutkan, rencana dematerialisasi saham itu akan diwajibkan kepada seluruh investor. Sehingga perlu payung hukum dalam bentuk undang-undang.

“Tadinya warkat, nantinya diwajibkan scriptless,” kata dia.

Ia menambahkan, dengan dematerialisasi penuh saham, akan mendorong likuiditas perdagangan, sebab semua saham akan tersimpan di KSEI.

Patut dicatat, hingga 31 Januari 2018, tercatat lebih dari Rp3,752 triliun aset berupa saham, Tapi yang tidak disimpan dalam KSEI atau dalam bentuk warkat mencapai Rp3.686,87 triliun.