Saham Beredar Kurang 7,5%, BEI Bekukan Saham Airasia

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspend) perdagangan efek PT Airasia Indonesia Tbk (CMPP) di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan tanggal 5 Agutus 2019.

Hal itu disebabkan emiten penerbangan itu belum memenuhi syarat minimal saham beredar sebesar 7,5%.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan menyampaikan, hingga tanggal 30 Juni 2019, CMPP belum memenuhi ketentuan V.1 Peraturan I-A terkait minimal saham beredar.

“BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan denda kepada CMPP atas belum terpenuhinya ketentuan tersebut sampai dengan tanggal 30 Juni 2019,” tulis Goklas dalam keterangan resmi, Senin (5/8/2019).

Untuk diketahui, dalam ketentuan V.1 Peraturan I.a menyebutkan, jumlah saham yang dimiliki pemegang saham non pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Sementara hingga saat ini, komposisi kepemilikan CMPP adalah PT Fersindo Nusaperkasa sebanyak 49,16% saham dan AirAsia investment Ltd 49,25%, sedangkan sisanya atau 1,59% saham di kuasai publik.