Marak Terlambat Sampaikan Laporan Keuangan, Jumlah Emiten Dengan Notasi Khusus Naik Jadi 54
Pasardana.id - Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga tanggal 2 Agustus 2019 terdapat sebanyak 26 emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan semester 1 2019.
Sehingga menambah deretan emiten-emiten yang mendapat notasi khusus pada kode perdagangan saham menjadi 54 dari sebelumnya hanya 40 emiten.
Berdasarkan pantauan Pasardana.id, terdapat 13 emiten tambahan baru yang mendapatkan notasi khusus karena hanya terlambat menyampaikan laporan keuangan periode terakhir.
Mereka adalah JIHD, PLIN, MEDC, IATA, KBRI, DSSA, VIVA,TELE, MDIA, ATIC, DPUM, FIRE, JSKY, dan CPRI.
Sedangkan 13 emiten lainya tercatat terlambat menyampaikan laporan keuangan sejak periode kuartal I 2019 dan semester I 2019 serta kriteria nota khusus lainnya.
Mereka adalah AISA.ML, BORN.ELS, BTEL.EDL, CKRA.DLS, GLOB.EL, GREEN.L, SAFE.EL, TRIO.EDL, SQMI.EL, GOLL.ML, NIPS.L, TMPI.L, dan SUGI.L.
Selain itu, terdapat 26 emiten diberi notasi khusus E atau ekuitas negative, tiga emiten dengan notasi khusus M atau mengalami PKPU (Permohonan Penundaan Kewajiban Utang), tujuh emiten dengan notasi khusus S atau tidak membukukan pendapatan dan lima emiten tercatat dengan notasi khusus D atau mendapat opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat dari akuntan publik.

