BEI Akan Hapus GMCW Dari Papan Perdagangan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id -  Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan bersih-bersih papan perdagangan dari emiten-emiten yang tidak serius memperbaiki kelangsungan usahanya.

Terbaru, operator pasar modal itu memutuskan penghapusan pencatatan efek PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW) sejak tanggal 13 Agustus 2019.

PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Mita Dwijayanti menyatakan, kebijakan ini berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) saham di bursa karena gangguan kelangsungan usaha dan tidak dapat menunjukan indikasi pemulihan yang memadai.

“Perusahaan telah di suspensi di pasar reguler dan tunai lebih dari 24 bulan, maka bursa memutuskan penghapusan pencatatan GMCW dari bursa sejak tanggal 13 Agustus 2019,” tulis Mita dalam keterangan resmi, Senin (5/8/2019).

Untuk itu, lanjut dia, bagi investor ritel perseroan masih dapat melakukan penawaran jual atau beli sejak tanggal 6-12 Agutus 2019 pada pasar negosiasi.