Dorong Penggunaan Mobil Listrik, Pemerintah Siapkan Regulasi Pendukungnya
Pasardana.id - Pemerintah mendorong agar masyarakat dapat menggunakan transportasi listrik. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi polusi akibat emisi kendaraan berbahan bakar bensin.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mendukung pemerintah yang mempercepat program transportasi umum menggunakan kendaraan bermotor listrik (KBL). Selain mengurangi rasio emisi, biaya uji tipe KBL juga lebih murah sekitar 50% di bawah kendaraan biasa.
"Uji tipe untuk bahan bakar fosil itu Rp 25 juta kalau yang listrik kita rencanakan 50% di bawahnya," ungkapnya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Budi mengatakan saat ini pihaknya tengah mempercepat pembuatan regulasi untuk mendukung penerapan kendaraan listrik. Saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Budi mengatakan Kemenhub akan membuat dua regulasi untuk mendukung perpres tersebut.
"Yang satu sudah siap karena saya kan ikut dalam pembahasan Perpres Nomor 55. Jadi sudah disiapkan rancangan peraturan menteri untuk uji tipe," ujar Budi.
Dia menjelaskan regulasi untuk uji tipe kendaraan listrik tersebut sudah mencapai harmonisasi tahap terakhir. Budi mengharapkan dalam waktu dekat sudah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Budi menjelaskan dalam regulasi uji tipe tersebut menyangkut aturan kinerja dari baterai mobil listrik.
"Karena pada 2020, saya sudah melakukan pengadaan bus listrik. Sehingga tahun 2020 saya tidak tergantung lagi untuk kinerja baterai itu (karena aturan baterai sudah diatur dalam regulasi)," jelas Budi.
Selanjutnya, regulasi kedua yang tengah dikebut Kemenhub yakni mengenai uji berkala kendaraan listrik. Dia memastikan regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap rancangan.
"Sehingga nanti kalau sudah cukup banyak mobil terutama yang angkutan umum akan kita dorong. Nanti uji berkala kan tiap enam bulan," tandasnya.

